RSGM Maranatha menerima dan melayani para pasien yang memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan untuk kasus / penyakit khusus gigi dan mulut dan kejadian Gawat Darurat / Emergency.

RSGM Maranatha berfungsi sebagai Fasiliatas Kesehatan (Faskes) / Penyedia Pelayanan Kesehatan (PPK) lanjutan atau tingkat 2, sehingga bagi anda atau calon pasien yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan dengan menggunakan BPJS Kesehatan, maka diharuskan membawa kelengkapan dokumen sebagai berikut:

  • Diri sendiri (Tidak Dapat Diwakilkan)
  • Kartu Peserta BPJS / Kartu Indonesia Sehat (KIS) Asli
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli
  • Kartu Keluarga Asli (Khusus Kepesertaan dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI))
  • Surat Rujukan ONLINE Asli dari Faskes 1 (Klinik, Puskesmas, dll yang tertera pada Kartu Peserta BPJS)
  • 1 Lembar Fotocopy untuk masing-masing persyaratan di atas.